Thursday 21 September 2023

Download Peratura Dewan Gubernur BI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

,


Penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi oleh penerbitan surat berharga berupa Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) oleh Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan pemenuhan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bank Indonesia, SRBI sebagai salah satu jenis surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter memenuhi kriteria sebagai jenis surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM oleh Bank Umum Konvensional (BUK).

Substansi Pengaturan:

Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Penambahan SRBI sebagai salah satu jenis surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM, selain SBI, SBIS, SDBI, SukBI, ​dan SBN.
  2. Rincian pengaturan terkait perhitungan SRBI dalam PLM antara lain sebagai berikut:
    1. SRBI yang dimiliki BUK yang tercatat pada rekening surat berharga BUK di BI-SSSS merupakan SRBI dalam rekening sebagai berikut:
      • depository account (Rekening DEPO) dengan subrekening available for sale (AVAI), not available for sale (NAVL), dan available waiting for reselling (AWAS);
      • intraday liquidity facility account (Rekening ILF) dengan subrekening AVAI; dan
      • failure to settle account (Rekening FtS) dengan subrekening AVAI namun tidak termasuk SRBI yang dimiliki BUK yang tercatat pada rekening surat berharga sub-registry.
    2. Penetapan jumlah SRBI yang dimiliki BUK dilakukan berdasarkan data yang tercatat pada rekening surat berharga BUK di BI-SSSS pada posisi akhir hari yaitu pada saat cut-off time BI-SSSS.
    3. Nilai SRBI yang digunakan dalam perhitungan PLM menggunakan harga yang tercantum di BI-SSSS.
  3. Rumus pemenuhan PLM setelah memperhitungkan SRBI adalah sebagai berikut:  ​​​​PADG_102023_1.JPG
  4. Pemenuhan PLM bagi BUK hasil penggabungan atau peleburan menggunakan data gabungan BUK yang melakukan penggabungan atau peleburan sampai dengan data BUK hasil penggabungan atau peleburan tersedia. Data gabungan surat berharga untuk pemenuhan PLM terdiri atas:
    1. bagi BUK, meliputi data saldo rekening SBI, SDBI, SRBI, SukBI, dan/atau SBN BUK hasil penggabungan atau peleburan, dan
    2. bagi BUK yang memiliki UUS, meliputi data saldo rekening SBI, SBIS, SDBI, SRBI, SukBI, dan/atau SBN hasil penggabungan atau peleburan.
  5. PADG ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.


Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023
Lampiran 3​: Lampiran ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download Peratura Dewan Gubernur BI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”

Post a Comment