Sunday 5 November 2023

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Dealer Utama Operasi Moneter

,



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Dealer Utama Operasi MoneterBerlaku:27 Oktober 2023

 
I. Latar Belakang dan TujuanDalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan kepesertaan Operasi Moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi dealer utama (primary dealer) dalam Operasi Moneter.
II. Materi Pengaturan

  1. Kriteria peserta OPT untuk menjadi dealer utama (primary dealer) harus memenuhi:
    1. aspek kontribusi, diukur dengan parameter yang meliputi kapasitas transaksi (size), keterhubungan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability);
    2. aspek kapabilitas, diukur dengan parameter yang meliputi paling rendah KBMI 2, memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank tertentu, dan kecukupan likuiditas bank; dan
    3. aspek kolaborasi dan reputasi, diukur dengan parameter yang meliputi memiliki reputasi yang baik dalam mendukung kebijakan Bank Indonesia dan partisipasi dalam kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial untuk mendukung pencapaian tugas Bank Indonesia. Dealer utama (primary dealer) wajib memenuhi kewajiban sebagai dealer utama (primary dealer).
  2. Untuk dapat ditunjuk sebagai dealer utama (primary dealer), peserta OPT mengajukanpermohonan tertulis (dapat didahului dengan surat elektronik) yang disertai dokumen pendukung berupa:
    1. informasi daftar GMRA yang telah ditandatangani;
    2. surat pernyataan tidak sedang dikenai sanksi oleh otoritas terkait; dan
    3. surat komitmen untuk tetap menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan kepada Bank Indonesia, dalam hal dealer utama (primary dealer) dikenai sanksi oleh otoritas terkait dalam periode bank sebagai dealer utama (primary dealer).
  3. Dalam hal Bank Indonesia menerima permohonan menjadi dealer utama (primary dealer), dealer utama (primary dealer) harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Indonesia.
  4. Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer), mengakses fasilitas yang disediakan kepada dealer utama (primary dealer), memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer), dan/atau ikut serta dalam kegiatan Bank Indonesia.
  5. Dealer utama (primary dealer) wajib aktif dalam transaksi OPT, menjadi
    market maker, menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya, menjaga kepentingan dan nama baik Bank Indonesia, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer).
  6. Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan kewajiban yang dilakukan secara triwulanan dan kinerja dealer utama (primary dealer) yang dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
  7. Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan hasil evaluasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer), dan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
  8. Dealer utama (primary dealer) yang tidak memenuhi pencapaian kinerja sesuai penilaian Bank Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dikenakan penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer).
  9. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian sementara penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dalam hal dealer utama (primary dealer) dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer).
  10. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) dalam hal:
    1. dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
    2. dealer utama (primary dealer) mengajukan permohonan penghentian penunjukan sebagai dealer utama (primary dealer) atas inisiatif sendiri;
    3. dealer utama (primary dealer) menimbulkan risiko reputasi bagi Bank Indonesia; dan/atau
    4. kepesertaan Operasi Moneter dealer utama (primarydealer) dicabut.

 
——–888——-


Lampiran 1​: PADG Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab PADG Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3​: Lampiran PADG Nomor 14 Tahun 2023​.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

0 comments to “Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Dealer Utama Operasi Moneter”

Post a Comment