RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT melalui penerbitan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing yang pada akhirnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
II. Materi Pengaturan
- Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia.
- Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
- SVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing;
- berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- diterbitkan dalam valuta asing;
- diterbitkan tanpa warkat;
- diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
- dapat dipindahtangankan; dan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
- SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia;
- berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- diterbitkan dalam valuta asing;
- diterbitkan tanpa warkat;
- hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
- dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
- SUVBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik.
- SVBI dan SUVBI ditatausahakan oleh Bank Indonesia dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank Indonesia yang mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SVBI dan SUVBI yang dilakukan tanpa warkat. Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SVBI dan SUVBI.
- Bank Indonesia melunasi SVBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
- Bank Indonesia melunasi SUVBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan.
- Peserta Operasi Moneter wajib memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi. Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban dimaksud, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
Lampiran 1: Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.