RingkasanPeraturanPerundang-Undangan Bank Indonesia
Ringkasan :
- Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran.
- PBI Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran berisi pokok pengaturan antara lain:
- Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam:
- pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
- pecahan 1000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
- pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
- Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023;
- Uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan;
- jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033; (e)
- pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk memperoleh penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan tidak berlaku;
- Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar nilai nominal yang sama; dan
- Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah logam:
- Bank Indonesia memberikan penggantian Uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
- Diagram Alur tata cara penggantian Uang Rupiah Logam Pecahan 1000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut:
- Tata Cara Penggantian di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat
- Tata Cara Penggantian di Bank Indonesia dari Bank Umum
- Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.
—o0o—
Lampiran 1: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.